Koma.id | Jakarta – Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah koordinasi kementerian mendapat penolakan tegas dari praktisi hukum Moh Aan Riyana Saputra.SH.MH. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melemahkan independensi institusi kepolisian dan membuka ruang intervensi politik yang merusak profesionalisme aparat penegak hukum.
“Saya mengikuti langsung dinamika reformasi institusi penegak hukum, saya menilai wacana ini keliru. Polri memiliki mandat langsung dari Presiden sebagai kepala pemerintahan, dan struktur ini penting untuk menjaga netralitas serta efektivitas dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” ujar Aan. Sabtu (11/10).
Ia menekankan bahwa subordinasi Polri ke kementerian manapun berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan, birokrasi yang berbelit, serta potensi tarik-menarik kepentingan politik sektoral.
Menurutnya, reformasi Polri seharusnya diarahkan pada penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi untuk pelayanan publik.
“Saya mendukung penuh upaya Komite Reformasi Polri dalam mendorong transformasi internal. Tapi saya menolak keras gagasan struktural yang justru bisa mengganggu stabilitas hukum dan keamanan nasional,” tegas Aan.
Komite Reformasi Polri saat ini tengah merumuskan sejumlah rekomendasi strategis untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan publik. Namun, sejumlah kalangan menilai bahwa perubahan struktur kelembagaan bukanlah solusi, melainkan ancaman terhadap independensi institusi penegak hukum.








