Koma.id– Organisasi masyarakat sipil hak asasi manusia, Imparsial, mendesak agar anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat tindak pidana umum untuk diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Desakan ini disampaikan menyusul dua kasus kriminal yang kembali menyeret nama prajurit TNI.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa kasus dugaan pemukulan terhadap pengemudi ojek online di Pontianak dan keterlibatan dua anggota TNI dalam penculikan serta pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih merupakan alarm serius. Menurutnya, kedua peristiwa ini menambah daftar panjang praktik kekerasan dan kriminalitas yang melibatkan oknum TNI.
Imparsial menilai, penyelesaian kasus prajurit yang melakukan tindak pidana umum melalui peradilan militer justru membuka ruang impunitas atau kekebalan hukum. Padahal, kata Ardi, hal tersebut menghambat terwujudnya keadilan bagi korban.
YLBHI: Urusan Begal Bukan Tugas Tentara
Dalam hal ini landasan hukum yang menjadi pokok persoalan adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. UU tersebut masih memberikan kewenangan kepada peradilan militer untuk mengadili anggota TNI, meskipun tindak pidana yang dilakukan merupakan pidana umum.







