Koma.id– Gelombang penolakan terhadap pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae terus membesar. Perwira menengah Polri asal Laja, Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur itu mendapat dukungan luas dari masyarakat lewat sebuah petisi daring di Change.org.
Hingga Kamis (4/9/2025) pukul 15.00 WIB, tercatat sebanyak 72.950 orang telah menandatangani petisi yang menolak keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas.
Petisi tersebut digagas oleh Mercy Jasinta yang mengatasnamakan Masyarakat Ngada – Flores – NTT dan para pendukung keadilan. Isi petisi menyoroti bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak sebanding dengan pengabdian panjang Kompol Kosmas dalam institusi Polri.
“Kompol Kosmas adalah sosok pemberani yang sejak muda telah mengabdikan dirinya pada institusi Polri. Saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda depan, menyelamatkan banyak nyawa termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau adalah pahlawan,” tulis keterangan dalam petisi.
Petisi ini ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, serta Pimpinan DPR RI. Masyarakat meminta agar keputusan pemecatan ditinjau ulang dan diganti dengan sanksi yang lebih proporsional, adil, serta memberi ruang pemulihan nama baik.
Selain menyoroti aspek keadilan, petisi ini juga menegaskan pentingnya suara rakyat kecil dalam proses pengambilan keputusan.
“Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami,” tulis pernyataan itu.







