Koma.id – DPD Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabillah (PWI LS) Kabupaten Pemalang secara resmi melaporkan panitia pengajian akbar yang menghadirkan Habib Rizieq Shihab ke Polres Pemalang, Senin (28/7/2025) sore.
Pelaporan ini dilakukan menyusul bentrokan berdarah dalam acara tersebut yang menyebabkan sejumlah anggota PWI LS mengalami luka-luka.
Kuasa hukum PWI LS, Anggoro Adi Atmojo, menjelaskan laporan ini mencakup dua pihak Imron Rosadi sebagai penyelenggara kegiatan dan sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas FPI yang bertugas pengamanan.
Pihak pelapor menduga bahwa terlapor kedua melanggar Pasal 353 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan berencana. Selain itu, PWI LS juga menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena diduga membawa senjata tajam.







