Koma.id– Polemik Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus bergulir dan menyedot perhatian publik. Desakan dan kritik datang dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan lembaga bantuan hukum.
Koordinator BEM Jabodetabek, Imran Gifari, mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengesahkan RUU KUHAP demi memperkuat sistem hukum nasional.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terburu-buru atau ugal-ugalan. Ia menyatakan proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan publik melalui siaran langsung di kanal YouTube resmi DPR.
Namun, kritik tajam justru datang dari kalangan advokat. Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menilai bahwa pembahasan RUU KUHAP sangat dangkal dan tidak menyentuh akar persoalan sistem peradilan pidana yang selama ini merugikan korban.







