Koma.id | Jakarta – Upaya pemerintah melindungi konsumen dari praktik nakal di sektor pangan kini memasuki babak baru. Investigasi yang dilakukan Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian menemukan kejanggalan serius dalam peredaran beras premium dan medium di pasaran.
Dari 268 merek beras yang diuji laboratorium di sepuluh provinsi, sebanyak 212 merek diketahui tak sesuai ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Data ini mengungkap bahwa 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan lebih dari seperlima memiliki berat tak sesuai label.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyebut potensi kerugian konsumen akibat praktik curang tersebut bisa mencapai Rp99 triliun setiap tahun. Salah satu modus yang ditemukan adalah pengemasan ulang beras subsidi pemerintah (SPHP) menjadi beras premium, lalu dipasarkan dengan harga lebih tinggi.
“Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” ujar Amran.

Sebagai langkah tegas, Amran telah melaporkan data temuan tersebut ke Kapolri dan Jaksa Agung. Satgas Pangan Polri pun memberikan waktu dua minggu bagi para pelaku usaha beras untuk melakukan klarifikasi dan penyesuaian produk. Jika tidak, sanksi hukum akan diberlakukan.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan, menegaskan bahwa regulasi mengenai mutu, berat, dan harga eceran tertinggi harus dipatuhi semua pelaku usaha. “Jika tidak dilakukan, Satgas Pangan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk beras, serta tak ragu melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian isi dan label kemasan. Pemerintah berharap momentum ini dapat menjadi langkah besar dalam penataan kembali tata niaga beras yang lebih transparan, adil, dan melindungi seluruh pihak—terutama petani dan konsumen.







