Koma.id– Isu keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas dan kini memasuki babak hukum yang lebih serius. Kasus ini bergeser ke ranah dugaan pencemaran nama baik setelah Presiden Jokowi melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Pada Rabu, 28 Mei 2025, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dian mengaku turut menyerahkan beberapa bukti tambahan terkait laporan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi.
Tak hanya itu, Dian juga dimintai keterangan seputar aktivitasnya di media sosial serta keterlibatannya dalam berbagai forum diskusi publik, termasuk di televisi dan podcast yang juga menghadirkan Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar dua tokoh yang turut dipolisikan Jokowi.
Selain itu, Ketua Umum kelompok relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina diperiksa terkait laporan ke Roy Suryo cs di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5).
Silfester mengungkapkan dalam pemeriksaan itu dirinya ditanya ihwal pernyataan Roy dalam sebuah acara yang menuding ijazah milik Jokowi palsu.







