Koma.id– Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial MAS ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri karena diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan ajakan aksi teror di media sosial. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Informasi ini disampaikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 AT Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, dalam keterangan resminya. MAS diduga menjadi bagian dari jaringan penyebar konten terorisme yang berafiliasi dengan kelompok Daulah Islamiyah (ISIS).
Dalam grup tersebut, MAS diketahui berperan sebagai admin sekaligus kontributor aktif. Ia secara rutin mengunggah berbagai gambar, video, rekaman suara, serta tulisan yang berisi ajakan kekerasan, termasuk seruan untuk melakukan pengeboman terhadap tempat ibadah.
Selain menangkap tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade dan sebuah ponsel Oppo A3X yang diduga digunakan untuk mengelola grup dan menyebarkan konten bermuatan terorisme.







