KOMA.ID, JAKARTA – Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD menilai bahwa sistem peradilan di Indonesia sudah kacau balau. Bahkan orang-orang di dalam sistem hukum seperti Hakim pun sudah sudah ia anggap busuk.
“Peradilan kita ini sudah darurat, pengadilan darurat. Oleh sebab itu Presiden harus mengambil keputusan-keputusan yang darurat, nggak bisa dikembalikan pada mekanisme-mekanisme itu, mekanisme itu sudah busuk semua, orangnya busuk peraturannya busuk,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Paparan keras ini disampaikan Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam diskusi yang diselenggarakan di Universitas Paramadina Jakarta beberapa waktu yang lalu. Statemen itu disampaikannya karena merasa khawatir dengan masa depan hukum di Indonesia jika praktik-praktik pelanggaran hukum dan industrialisasi hukum semakin merajalela.
Apalagi Kejaksaan Agung telah menangkap sejumlah hakim, termasuk di antaranya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus praktik mafia peradilan dengan putusan onslag dalam kasus korupsi dan suap ekspor bahan baku minyak goreng yang menyeret 3 (tiga) korporasi besar di dalam negeri.
“Harus ada nih, pengadilan ini yang menjadi benteng terakhir dari keadilan yang kita harapkan sudah kayak gitu, harus ada langkah-langkah darurat, karena situasinya sudah darurat,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Mahfud yang juga mantan Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju tersebut berharap Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melakukan langkah extra ordinary dalam menyelamatkan sistem peradilan di Indonesia.
“Apa langkah darurat itu, antara lain Presiden harus berani mengeluarkan Perppu. Ada materi-materi di dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita di dalam undang-undang tentang penegakan hukum ini, ada beberapa yang harus disegera dioperasi berdasarkan Perpu itu,” tutur Mahfud.













