Koma.id– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas memastikan bahwa Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan DPR, belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, penolakan terhadap pengesahan UU TNI masih terus bergulir di ruang publik. Sejumlah elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga mahasiswa menilai revisi UU TNI berpotensi membuka ruang militerisme di ranah sipil.
Dosen hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera Bivitri Susanti saat menghadiri aksi kemah tolak UU TNI yang digelar di seberang Gerbang Pancasila Gedung DPR, Jakarta Pusat memberikan kuliah umum kepada peserta aksi yang mendirikan tenda dan menggelar diskusi terbuka.
Aksi Piknik Melawan ini menjadi simbol perlawanan terhadap substansi revisi UU TNI yang dinilai dapat memperluas peran militer di luar fungsi pertahanan.







