KOMA.ID, JAKARTA – Sugeng Teguh Santoso menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang telah menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta.
Apalagi, penangkapan Arif tersebut diketahui setelah tim penyidik dari Jampidsus mengembangkan kasus korupsi dan suap dalam aliran kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang mengungkap Judicial Corruption mulai dari penanganan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan persnya, Senin (14/4/2025).
Sugeng yang juga Ketua Presidium IPW tersebut pun mengatakan bahwa pengembangan perkara di PN Surabaya akhirnya menjadi pintu masuk penemuan dan pengungkapan berbagai perkara korupsi di lingkungan lembaga Adhyaksa tersebut. Salah satunya adalah soal kasus suap dalam penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang kini membuat Arif Nuryanta harus dijebloskan ke penjara.
Kasus ini menurut Sugeng telah mencoreng nama baik lembaga peradilan di Indonesia. Di mana ternyata banyak para hakim yang justru melaksanakan praktik haram dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatannya sebagai hakim.
Perbaiki Ekonomi Nasional, Dasco Ajak Bahlil Hingga Dony Oskaria Perkuat Investasi dan Regulasi
Walaupun demikian, praktisi hukum ini pun menilai penanganan kasus pembongkaran praktik korupsi dan suap hakim oleh Kejaksaan Agung justru bisa meningkatkan kepercayaan publik pada lembaga tersebut, bahkan lebih baik ketimbang Polri maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Dengan dibongkarnya kasus-kasus yang melibatkan hakim sebagai pelaku yang nakal, maka akan membuat kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan meningkat. Hal ini menjadikan lembaga kejaksaan berada di depan KPK dan Polri dalam penanganan korupsi,” tuturnya.
Tapi Kasus Zarof, Kejaksaan Agung Melempem ?
Pun demikian, Sugeng Teguh Santoso masih mempertanyakan mengapa dalam kasus Zarof Ricar, justru Kejaksaan Agung seperti tidak berdaya sama sekali. Hal ini menurut Sugeng patut dijawab oleh lembaga yang kini dipimpin oleh ST Burhanuddin dengan menunjukkan kinerjanya.
“IPW mempertanyakan mengapa dalam kasus Zarof Ricar justru kejagung menjadi loyo tidak mengungkap sumber dana dan posisi Zarof sebagai gate keeper,” kata Sugeng.
Pengungkapan kasus Zarof ini penting untuk dituntaskan, mengingat uang sebesar Rp 915 Miliar yang disita Kejagung itu adalah uang yang digunakan untuk mengamankan hakim-hakim lain yang akan bersidang.
“Hal ini merujuk pada dakwaan yang diajukan jaksa kepada Zarof yaitu terkait gratifikasi pada dakwaan kedua bukan suap menyuap,” tukasnya.













