Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

Penyidikan di Tangan Jaksa, Jalan Baru Menuju Abuse of Power

Views
×

Penyidikan di Tangan Jaksa, Jalan Baru Menuju Abuse of Power

Sebarkan artikel ini
Penyidikan di Tangan Jaksa, Jalan Baru Menuju Abuse of Power

Koma.id Polemik mengenai kewenangan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) semakin mengemuka. Sejumlah pihak menyampaikan bahwa kewenangan penyidikan sebaiknya tetap berada di Kepolisian, bukan diperluas ke Kejaksaan sebagaimana diusulkan dalam rancangan tersebut.

Pengacara senior Maqdir Ismail menegaskan bahwa Kejaksaan sebaiknya tetap berfokus pada tugasnya dalam melakukan penuntutan serta eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, menurutnya, dalam kondisi tertentu, jaksa bisa diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan jika penyidik dinilai tidak mampu menyelesaikan suatu perkara.

Silakan gulirkan ke bawah

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengingatkan bahwa perluasan kewenangan penyidikan ke Kejaksaan dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem penegakan hukum.

Menurutnya, Polri yang memiliki sekitar 436 ribu personel saja masih kewalahan dalam menangani penyidikan. Sementara itu, jumlah jaksa di Indonesia hanya sekitar 12.500 orang per tahun 2024. Dengan jumlah yang jauh lebih sedikit, beban penyidikan yang ditambahkan kepada Kejaksaan justru dikhawatirkan akan melemahkan efektivitas kinerjanya.

Sugeng juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power jika Kejaksaan diberikan kewenangan tambahan. Ia khawatir bahwa Kejaksaan hanya akan menangani perkara yang mendapat perhatian publik, sementara kasus lain bisa terabaikan. Jika hal ini terjadi, sistem penegakan hukum di Indonesia berisiko mengalami kekacauan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.