Gulir ke bawah!
BeritaNasionalPolitik

Sidang Perdana Hasto Digelar di Pengadilan Tipikor

9039
×

Sidang Perdana Hasto Digelar di Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam dua perkara di KPK. (Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id- Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (14/3/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.20 WIB dengan Hakim Ketua Rios Rahmanto memimpin jalannya persidangan. Ia didampingi oleh dua hakim anggota, Fajar Kusuma dan Sigit Herman Binaji. Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat peran Hasto dalam kasus yang menyeret nama Harun Masiku.

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara Hasto telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan. Ia menegaskan bahwa tahapan hukum telah berjalan sesuai prosedur.

“Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada PN Jakarta Pusat dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (7/3/2025).

Setyo menambahkan bahwa jadwal sidang perdana ditentukan setelah menerima penetapan resmi dari panitera pengadilan.

“Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari PN Jakarta Pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (6/3/2025), penyidik KPK telah menyerahkan barang bukti serta tersangka Hasto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk diproses lebih lanjut di pengadilan. Pelimpahan ini mencakup dua kasus sekaligus, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Hasto  diduga kuat berperan dalam mengatur serta mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah untuk memastikan Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I.

Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan Donny untuk aktif dalam proses pengambilan serta penyerahan uang suap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan narapidana dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Tak hanya itu, Hasto juga dijerat dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) karena diduga menghambat jalannya penyelidikan KPK dalam kasus ini.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.