Koma.id– Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) resmi melayangkan surat terbuka kepada DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan Polri. Surat tersebut dikirimkan kepada Komisi I dan Komisi III DPR pada Senin, 3 Maret 2025, sebagai bentuk penolakan terhadap revisi aturan yang dinilai bermasalah.
Sebelumnya, KontraS juga telah mengajukan surat keberatan kepada Sekretariat Jenderal DPR. Dalam surat itu, KontraS menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI dan Polri tidak menyentuh isu-isu krusial yang seharusnya menjadi prioritas.
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andri Yunus, menyebut bahwa RUU TNI hanya berfokus pada perluasan jabatan sipil bagi prajurit.
Mahfud MD: Cukup Ubah Satu Pasal untuk Alihkan Pidana Umum Prajurit TNI ke Peradilan Umum
Menurutnya, kebijakan ini merupakan kemunduran yang berpotensi membawa Indonesia kembali ke era Orde Baru, di mana militer memiliki pengaruh besar dalam sektor pemerintahan sipil.
Selain itu, KontraS juga menyoroti RUU Polri yang dinilai memberikan tambahan kewenangan besar dalam sektor intelijen dan keamanan.
Andri menilai penguatan peran intelijen Polri berisiko tumpang tindih dengan otoritas Badan Intelijen Negara (BIN) dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.







