Koma.id– Gelombang dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir, seiring dengan langkah tegas lembaga antirasuah itu dalam menangani kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Salah satu figur utama yang kini menjadi sorotan adalah Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang telah resmi ditahan sebagai tersangka.
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk gabungan mahasiswa, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka membawa spanduk bertuliskan “KPK Layak Mendapat Kepercayaan Publik” serta menyuarakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang telah diambil KPK.
Sementara itu, Hasto kini harus menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Selama periode ini, ia ditempatkan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Mahfud MD: Cukup Ubah Satu Pasal untuk Alihkan Pidana Umum Prajurit TNI ke Peradilan Umum
Di samping itu, Hasto melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, langkah ini mendapat respons skeptis dari berbagai kalangan yang menginginkan proses hukum berjalan tanpa intervensi.







