Jakarta – Tim hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto masih menimbang untuk mengajukan gugatan praperadilan ulang.
Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum Hasto, mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang masih dipikirkan, termasuk menunggu persetujuan kliennya.
“Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan. Tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain tentu juga akan kami pertimbangkan,” ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).