Gulir ke bawah!
BeritaHukum

Pembakaran Kandang Ayam Tak Bisa Dibenarkan, Wajar 11 Warga Ditangkap

17030
×

Pembakaran Kandang Ayam Tak Bisa Dibenarkan, Wajar 11 Warga Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pria ditangkap polisi karena tikam tiga bocah di Deli Serdang, tersangka dendam sering diejek gila. (Koma.id / Ilustrasi Foto AI / Andry Novelino)

Koma.id- Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK) menilai langkah aparat kepolisian menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) sebagai tindakan yang wajar. Sebab, meskipun protes terhadap keberadaan kandang ayam tersebut sah, aksi yang diambil dengan cara membakar tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Protes bisa dilakukan dengan jalur yang benar, seperti melalui aparat atau dinas setempat untuk meninjau kembali manfaat dan dampak dari keberadaan kandang. Namun, pembakaran bukanlah cara yang tepat dan tidak bisa dibenarkan,” tegas Aktivis GPK, Muhammad, Selasa (11/2/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Diketahui, pada 24 November 2024, Ditreskrimum Polda Banten menangkap 11 orang terkait aksi pembakaran kandang ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Pihak kepolisian menyatakan bahwa perusakan tersebut diduga dipicu oleh keluhan masyarakat terkait bau dan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh kandang ayam tersebut.

Sementara itu, pada Senin (10/2/2025), sekelompok warga dari Kampung Cibetus menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Komando (Mako) Polda Banten. Mereka menuntut pembebasan 11 warga Padarincang yang ditangkap dalam insiden pembakaran.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.