Gulir ke bawah!
BeritaHukum

RUU Kejaksaan Buat Kewenangan Semakin Liar, Sinyal Pesanan Mafia Hukum?

55413
×

RUU Kejaksaan Buat Kewenangan Semakin Liar, Sinyal Pesanan Mafia Hukum?

Sebarkan artikel ini

Koma.id- Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), KP Norman Hadinegoro, menilai bahwa revisi UU Kejaksaan bisa menjadi ancaman serius bagi keseimbangan sistem hukum nasional. Salah satu pasal yang menjadi sorotan tajam adalah Pasal 30 ayat (1) huruf d yang memberikan kewenangan lebih kepada Kejaksaan dalam penyelidikan. Sementara itu, Pasal 30B huruf a dinilai terlalu kabur dan tidak memberikan definisi jelas tentang ruang lingkup intelijen penegakan hukum.

“RUU ini seperti pisau bermata dua. Semoga revisi tersebut bukan pesanan dari oknum mafia hukum,” ujar Norman, Sabtu (8/2/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Dengan revisi ini, jaksa kini tidak hanya memiliki hak untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, tetapi juga dapat mengintervensi penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Lebih parahnya lagi, mereka bisa menentukan kapan sebuah kasus naik ke tahap penyidikan, kapan harus dihentikan, bahkan memiliki kewenangan untuk menilai sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan hal yang sebelumnya merupakan kewenangan pengadilan.

Situasi ini dinilai sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik maupun pribadi. Dengan kewenangan yang begitu besar tanpa mekanisme kontrol yang ketat, bukan tidak mungkin hukum akan menjadi alat transaksional bagi kepentingan tertentu.

“Ini bukan sekadar revisi biasa. Jika tidak dikontrol, hukum bisa diperalat oleh segelintir elit untuk mengamankan kepentingannya sendiri. Revisi UU kejaksaan menimbulkan sewenang-wenagan kejaksaan,” ucapnya.

Selain itu, konsep Dominus Litis yang diadopsi dalam revisi ini semakin memperkuat dominasi Kejaksaan dalam sistem hukum. Dengan asas ini, jaksa memiliki kendali penuh atas perkara, termasuk keputusan untuk menghentikan atau melanjutkan penuntutan. Hal ini membuka peluang besar bagi intervensi politik dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Asas Dominus Litis ini seperti menyerahkan palu godam kepada satu pihak saja. Jika tidak ada batasan yang jelas, bisa saja jaksa menjadi lebih kuat dari hukum itu sendiri. Ini bisa jadi bukan reformasi hukum, melainkan pembajakan sistem hukum oleh segelintir orang,” tutup Norman.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.