Koma.id – DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan RUU BUMN menjadi UU tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung hari ini, Selasa (4/2).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Tampak hadir perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Dasco saat memimpin rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/2).
“Setuju,” sahut anggota yang mengikuti rapat dan diikuti ketukan palu penanda sah oleh Dasco.
Adapun berdasarkan laporan Komisi VI DPR RI, terdapat 8 fraksi yang menyetujui atau menerima RUU BUMN menjadi UU, yakni Fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, serta Fraksi PKS.
Pada kesempatan itu, Erick Thohir mengatakan, revisi telah dilakukan sejak tahun 2023 hingga akhirnya telah diselesaikan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat satu di Komisi VI, yang menyetujui untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat kedua untuk diambil keputusan dalam rapat paripurna.
“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang terhormat yang dengan penuh dedikasi, kerja keras, pemikiran, perhatian, dan kerja sama dapat menyelesaikan pembahasan RUU tersebut,” ucap Erick.
Adapun beberapa poin pengaturan di dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi UU adalah sebagai berikut:
1. Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
2. Pembentukan badan kelola investasi Danantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
3. Pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.
4. Pengaturan terkait Business Judgment Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.
5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan perundang-undangan.
6. Pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi direksi, Dewan Komisaris, dan jabatan lainnya di BUMN.
7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.
8. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
9. Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit, dan komite lainnya.
10. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN.