Koma.id– Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat yang diduga berasal dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (Kedubes China) di Indonesia. Surat tertanggal 21 Januari 2025 itu memuat laporan mengenai dugaan pemerasan terhadap warga negara China yang dilakukan oleh oknum petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam surat tersebut, Kedubes China mengungkapkan adanya 44 kasus pemerasan yang terjadi sepanjang Februari 2024 hingga Januari 2025. Uang hasil pemerasan yang mencapai Rp32.750.000 disebut telah dikembalikan kepada lebih dari 60 warga Tiongkok yang menjadi korban.
Isu ini pun langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani se-Indonesia. Mereka mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya guna memastikan tidak ada lagi praktik pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan Imigrasi.









