Koma.id, Jakarta – Lima rekomendasi pansus haji yang memberikan kesimpulan mengharap pemerintah mendatang mengisi posisi Menteri Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji mendapatkan kritikan.
Pakar Hukum Universita Gajah Mada (UGM), Oce Madril, menilai rekomendasi Pansus Angket Haji bermasalah dengan tiga alasan.
Pertama, rekomendasi soal posisi Menteri Agama dalam pemerintahan mendatang bukanlah wewenang DPR.
Menurut UUD 1945, pengisian jabatan menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Dalam pengisian jabatan Menteri Agama, Presiden tidak dapat diintervensi sekalipun oleh Pansus.
Rekomendasi Pansus tersebut offside, terlihat ada kepentingan pihak tertentu untuk mengincar kursi Menteri Agama mendatang dengan memanfaatkan hasil Pansus. Kesannya Pansus Haji sudah mencoba “mengancam” Presiden mendatang terkait posisi Menteri Agama RI.