Koma.id- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof. Khairunnas Rajab, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap seorang dosen yang memprotes kebijakannya. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
“Rektor UIN Suska Riau, K, telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik,” kata Asep, Minggu (9/9/2024).
Kasus ini bermula dari laporan dosen bernama Irwanda yang merasa dihina oleh Khairunnas setelah memprotes kebijakan yang diterapkan rektor dalam memimpin UIN Suska Riau. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik, hingga akhirnya Khairunnas ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Khairunnas tidak tinggal diam. Ia balik melaporkan tujuh dosen ke Polda Riau dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, serta penyerangan. Para dosen yang dilaporkan oleh Khairunnas adalah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin, dan Masbukin.
Hasil penyelidikan dari laporan tersebut juga menetapkan salah satu dosen yang dilaporkan, yakni Rhonny Riansyah, sebagai tersangka.
“Ada beberapa dosen dilaporkan rektor tapi yang jadi tersangka satu orang atas nama Rhony. Penetapan tersangka sama dengan rektor yakni tanggal 30 Agustus,” jelas Asep.
Baik Khairunnas maupun Rhonny Riansyah dijerat dengan pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan. Penyidik Polda Riau telah mengirimkan surat panggilan kepada Khairunnas untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 11 September mendatang.