Gulir ke bawah!
BeritaEntertainmentHeadline

Agnezmo Digugat 1,5 Miliar

489154
×

Agnezmo Digugat 1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Penyanyi Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta lantaran menyanyikan lagu tanpa izin dalam konser. (dok.Agnezmo)

Koma.id ‐ Pencipta lagu Ari Bias melaporkan penyanyi Agnez Mo ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta lantaran menyanyikan lagu tanpa izin dalam konser. Ari selaku pelapor disebut mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar.

Laporan yang dilayangkan oleh Ari diterima dan teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2024. Dalam laporannya, Agnez diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Silakan gulirkan ke bawah

Kuasa Hukum Ari, Minola Sebayang membenarkan pelaporan itu saat dikonfirmasi Kamis (20/6). Minola mengatakan kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp500 juta di setiap konser atau total mencapai Rp1,5 miliar karena aksi Agnez menyanyikan lagu tanpa izin.

“Kami [pernah] somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar, tergantung proses yang sedang berjalan,” tuturnya.

Sebelumnya, Minola mengatakan pelaporan itu bermula ketika Agnez Mo tanpa izin membawakan lagu ‘Bilang Saja’ milik kliennya dalam tiga konser yang berbeda. Pasca kejadian tersebut, ia mengklaim telah melayangkan somasi dan mencoba berkomunikasi dengan Agnez Mo sejak Mei lalu. Hanya saja, Minola menyebut tidak ada respons baik dari Agnez Mo hingga akhirnya kliennya memutuskan mengambil langkah hukum.

“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan, belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu kami menganggap tidak memiliki iktikad baik,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (19/6).

Minola menjelaskan selama membawakan lagu Bilang saja milik kliennya di Surabaya, Bandung dan Jakarta, Agnez Mo tidak pernah meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN. “Jadi unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 ayat 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta,” jelasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.