Koma.id – Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai UU Polri tengah menjadi sorotan tajam.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyatakan bahwa revisi ini tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat di masa depan.
Bambang menekankan bahwa rencana penambahan kewenangan dan perpanjangan usia pensiun bagi anggota Polri berisiko mengaburkan isu-isu penting yang seharusnya menjadi fokus dalam revisi UU ini.
Bambang mengkritik bahwa perubahan-perubahan tersebut lebih berorientasi pada kepentingan internal lembaga daripada meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa tanpa reformasi yang benar-benar menyentuh aspek fundamental, seperti akuntabilitas dan transparansi, Polri justru bisa menjadi lebih sulit dikendalikan.
Rencana perpanjangan usia pensiun juga dianggapnya tidak menyelesaikan permasalahan mendasar di tubuh Polri.
Menurut Bambang, langkah ini hanya memperpanjang waktu bagi individu-individu tertentu untuk memegang kekuasaan, tanpa menjawab tantangan yang dihadapi kepolisian dalam konteks modern.
Oleh karena itu, Bambang mendesak agar revisi ini difokuskan pada upaya-upaya yang benar-benar substansial dan berdampak positif bagi masyarakat luas.