Koma.id- Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang sedang dalam tahap pembahasan di parlemen terus menuai gelombang kritik yang tidak mereda, terutama terkait rencana penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil yang dianggap bisa mengubah TNI menjadi lembaga superpower. Kritik ini mencuat dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang khawatir akan implikasi besar yang mungkin timbul dari langkah tersebut.
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menanggapi kritik tersebut dengan sikap tenang, menegaskan bahwa peran TNI tidak terbatas pada operasi militer semata. Menurutnya, TNI juga memiliki tanggung jawab dalam berbagai aspek kehidupan nasional, termasuk dalam pembangunan, kesejahteraan sosial, dan pengamanan wilayah negara.
Di sisi lain, Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo, mempertegas pentingnya melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pembahasan dua RUU ini. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat krusial untuk memastikan bahwa RUU yang dihasilkan mencerminkan kepentingan dan nilai-nilai demokratis yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Kritik terhadap RUU TNI mencakup berbagai aspek, termasuk potensi pergeseran paradigma dalam hubungan sipil-militer di Indonesia, serta dampak terhadap kebebasan sipil dan hak asasi manusia.