Gulir ke bawah!
BeritaPolitik

Tak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera

10218
×

Tak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera

Sebarkan artikel ini

Koma.id- Tidak semua pekerja diharuskan membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini dijelaskan oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, setelah regulasi terbaru mengenai iuran Tapera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. Peraturan ini menimbulkan berbagai reaksi dari pemangku kepentingan.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah berencana mewajibkan iuran Tapera tidak hanya dari pegawai pemerintah, tetapi juga dari pekerja sektor swasta dan pekerja mandiri. Namun, siapa saja yang wajib membayar iuran Tapera?

Silakan gulirkan ke bawah

Tapera adalah tabungan perumahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera merupakan simpanan berjangka yang dapat digunakan untuk membiayai pembelian rumah atau dikembalikan beserta hasil investasi di akhir kepesertaan.

Peserta Tapera mencakup seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing (WNA) yang memegang visa dan telah membayar uang muka untuk bekerja di Indonesia setidaknya selama enam bulan. Namun, Heru menjelaskan bahwa menurut UU Nomor 4 Tahun 2016, hanya pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum yang diwajibkan menjadi peserta Tapera.

“Oleh karena itu, dalam menghitung target kepesertaan, kami membandingkan jumlah kepesertaan pada lembaga yang ada seperti Taspen untuk ASN dan BPJS-TK untuk segmen pekerja swasta dan mandiri,” kata Heru, dikutip Senin (3/6/2024).

Heru juga mengungkapkan bahwa dana Tapera dibagi menjadi tiga alokasi utama. Pertama, Dana Cadangan sebesar 3 persen hingga 5 persen, yang digunakan untuk memberikan likuiditas pembayaran kepada peserta di akhir masa kepesertaan. Dana cadangan ini hanya boleh diinvestasikan dalam bentuk deposito.

Kedua, Dana Pupuk (Investasi) sebesar 45 persen hingga 49 persen, yang bertujuan untuk meningkatkan keuntungan peserta. Dana ini diinvestasikan dalam produk investasi bernama ‘Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera’ yang dikelola oleh manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera.

Terakhir, Dana Pemanfaatan (Pembiayaan Perumahan) sebesar 48 persen hingga 50 persen, yang digunakan untuk membiayai pembelian rumah peserta Tapera melalui lembaga keuangan. Kebijakan alokasi dana ini bersifat dinamis dan disesuaikan dengan profil maturitas dana peserta serta keberlangsungan pendanaan yang sedang berjalan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.