Gulir ke bawah!
Polhukam

Tak Perlu Ikuti Fatwa MUI, Al Washliyah Anggap Salam Lintas Agama Perlu Dilanjutkan

8777
×

Tak Perlu Ikuti Fatwa MUI, Al Washliyah Anggap Salam Lintas Agama Perlu Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini
Aminullah Siagian Al Washliyah
Ketua Umum Gerakan Pemuda Al Washliyah, Aminullah Siagian.

KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pengurus Besar Gerakan Pemuda Al Washliyah Aminullah Siagian mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Umat Islam untuk menyudahi polemik salam lintas agama yang menjadi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurutnya, salam lintas agama patut dilanjutkan. Karena justru merupakan salah satu yang dapat memperkuat sendi kebangsaan, serta memperkuat dan mengembangkan moderasi beragama yang sudah berjalan dengan baik di tengah masyarakat.

Silakan gulirkan ke bawah

“Jadi ini (salam lintas agama) perlu dipelihara dan dipertahankan. Ini tidak menyangkut sama sekali dengan akidah. Hanya urusan menjaga toleransi keagamaan yang ada di Indonesia,” kata Aminullah Siagian dalam keterangannya, Sabtu (1/6).

Kemudian, ia juga berharap agar para tokoh agama, terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak terlalu memaksakan wacana fatwa hasil Ijtima Ulama itu kepada masyarakat luas.

Sebab kata Siagian, hal itu dapat mengganggu semangat toleransi keagamaan dan semangat moderasi beragama yang sudah berjalan baik.

“Intinya, membangun persatuan dan menjaga semangat keberagaman jauh lebih utama daripada sekadar untuk membuat polemik yang tidak dibutuhkan dalam situasi berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, bahwa Ijtima Ulama melalui yang dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII telah menetapkan, bahwa penggunaan ucapan salam dengan dimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam dianggap haram.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (30/5).

Niam menegaskan bahwa penggunaan salam dengan mencantumkan unsur dari berbagai agama bukanlah bentuk toleransi atau moderasi beragama yang sesuai dengan ajaran Islam. Menurutnya, salam dalam Islam adalah doa yang bersifat ibadah.

“Oleh karena itu, penggunaan salam harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” tambahnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.