Koma.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan baru mengenai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 30 Mei 2024.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang UPK. WIUPK sendiri merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Aturan baru tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan tersebut baru ditambahkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84, yaitu pada Pasal 83 A.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” dikutip pada Pasal 83A ayat 1.
Kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Kepemilikan saham ormas keagamaan atau IUPK pada Badan Usaha tidak bisa dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa adanya persetujuan dari Menteri.
Pada ayat (41), Badan Usaha dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,”bunyi aturan tersebut.
Lebih lanjut mengenai ketentuan penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.