Gulir ke bawah!
BeritaPolitik

MPR Dukung Revisi UU Kepolisian untuk Hadapi Tantangan Zaman

20043
×

MPR Dukung Revisi UU Kepolisian untuk Hadapi Tantangan Zaman

Sebarkan artikel ini

Koma.id- Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian tengah menjadi topik hangat di ruang publik, menimbulkan beragam reaksi pro dan kontra. Para kritikus menyoroti beberapa usulan dalam revisi ini, termasuk pelibatan polisi di ruang siber dengan penambahan tugas pokok penyadapan, serta perubahan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun dan 65 tahun bagi pejabat fungsional.

Namun, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa revisi UU Kepolisian bukanlah upaya untuk memperpanjang masa pensiun Kapolri. Hal ini untuk membantah spekulasi yang beredar.

Silakan gulirkan ke bawah

Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto, mendukung penuh percepatan pembahasan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yandri menyatakan bahwa penyelesaian revisi ini sangat penting untuk memperkuat peran, fungsi, dan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.