Koma.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko M. Said S.H., M.H mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terkait Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung RI) Febrie Ardiansyah.
“KPK segera tindaklanjuti laporan KSST soal Jampidsus,” tegas Harmoko, hari ini.
Sebelumnya, KSST melaporkan Jampidsus ke KPK atas dugaan adanya kerugian negara yang timbul akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama di Kejagung.
Dalam laporan tersebut, KSST didampingi pengacara Deolipa Yumara dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Sugeng pun menjelaskan aset-aset PT Gunung Bara Utama kala itu disita oleh pihak Kejagung dalam kasus korupsi Jiwasraya dengan nilai Rp 10 triliun pada 2023.
Selain itu, Sekertaris Bidang Hukum dan Ham DPP IMM ini juga mendorong Kepolisian dan Kejaksaan untuk selalu bersinergi bila ada kasus-kasus tindak pidana khusus yang perlu harus diselesaikan bersama.
“Dalam Sistem Peradilan Pidana hubungan lembaga penegak hukum perlu penguatan sinergitas (komunikasi, koordinasi dan kolaborasi) yang saling menguatkan antarkelembagaan, oleh karenanya untuk terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu diperlukan sinkronisasi antara bidang substansi, bidang struktural, dan bidang kultural. Ketiga bidang ini diharapkan dapat berjalan beriringan, saling mendukung serta tidak terpisahkan satu dengan yang lain,” tutup Harmoko.