Koma.id – DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-3 atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Turut hadir dalam rapat ini Wakil Ketua DPR yang lain Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Pengesahan Revisi UU tersebut dilakukan sekaligus dengan RUU Kementerian Negara, RUU Keimigrasian dan RUU TNI.
“Terhadap keempat RUU usulan Badan Legislasi tersebut, contohnya tentang RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, perwira 60 tahun, atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri,” ujar Dasco menyampaikan poin perubahan dalam RUU tentang Kepolisian RI.
Ia mengatakan apabila anggota Polri tersebut memiliki keahlian khusus maka batas usia pensiunnya bisa diperpanjang selama 2 tahun. Para anggota DPR RI menyetujui hal itu.
“Dan apabila memiliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang paling lama 2 tahun. Demikian contohnya. Apakah dapat disetujui?” ujar Dasco.
“Setuju,” jawab anggota yang lain.
Sebelumnya, Dasco menjelaskan alasan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan direvisi. Dia mengatakan akan ada perubahan terkait usia pensiun Polri seperti yang telah berlaku di lembaga hukum lainnya, yakni Kejaksaan Agung.
“Jadi begini, DPR itu pada dua tahun lalu itu juga sudah melakukan revisi Undang-Undang Kejaksaan dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional,” kata Dasco di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Ketua Harian Gerindra ini menyebut ada permintaan soal revisi UU Polri dan TNI agar sama dengan UU Kejaksaan. Dengan demikian, lanjut Dasco, ketentuan itu sama dengan penegak hukum lainnya terkait masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional.
“Oleh karena itu, pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan TNI agar dapat sama dengan UU Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional,” kata dia.
“Oleh karena itu kita melihat situasi dan kondisi kemarin juga karena pemilu ini kita tunda, sekarang itu juga supaya semua sama di antara para penegak hukum ini, kita kemudian melakukan juga revisi,” ujar Dasco.