Koma.id- Polemik dugaan pembuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah yang disinyalir diawasi oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri menimbulkan kontroversi yang mendalam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dijadwalkan bakal dipanggil oleh Komisi III DPR RI dalam waktu dekat. Hal ini menandakan eskalasi serius dalam kasus ini.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengungkapkan rencana untuk membahas isu tersebut dalam rapat internal komisi pada Senin besok.
Namun, sementara itu, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, meminta Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah untuk tidak bersikap suudzon terhadap Densus 88 Antiteror Polri.
Di sisi lain, Pengamat keamanan dari Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal, menegaskan bahwa jika benar ada anggota Densus 88 yang mengawasi Jampidsus dan tertangkap, hal tersebut akan menyalahi UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.