Gulir ke bawah!
HukumNasional

Ada Kejanggalan Lelang Saham, KSST Laporkan Jampidsus ke KPK

13493
×

Ada Kejanggalan Lelang Saham, KSST Laporkan Jampidsus ke KPK

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung RI) Febrie Ardiansyah ke KPK. Pelaporan ini dilakukan dengan dugaan adanya kerugian negara yang timbul akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama di Kejagung.

“Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK,” kata Koordinator KSST, Ronald di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/5/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

“Jampidsus, kemudian juga PPA penilaian aset Kejagung, juga kemudian dari DJKN Direktoral Jenderal Kekayaan Negara dan lain-lain,” sambungnya.

Dalam laporan hari ini, KSST didampingi oleh pengacara Deolipa Yumara dan juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Sugeng pun menjelaskan aset-aset PT Gunung Bara Utama kala itu disita oleh pihak Kejagung dalam kasus korupsi Jiwasraya dengan nilai Rp 10 triliun di tahun 2023.

“Kemudian barang sitaan ini dari PT Gunung Bara Utama ini dilelang pada Juli 2023, nilainya cuma Rp 1,945 triliun, tidak sampai Rp 10 triliun. Nah selisih 9 triliun ini jadi tanda tanya kan? Padahal infonya ada yang menawar Rp 4 triliun ya, bahkan kewajiban pengembalian kerugian negara itu sekitar Rp 9,6 triliun ya pengembaliannya tapi dijual cuma Rp 1,945 triliun,” terang Sugeng.

“Jadi selisih ini bisa berpotensi sebagai kerugian negara, apalagi kalau di sana dilandasi oleh persekongkolan atau kongkalikong antar pihak pejabat yang memiliki kewenangan pelelangan yaitu kalau di Kejagung itu pusat Pengelolaan Aset Kejagung. Nah ini selisihnya ini yang akan menjadi potensi kerugian negara,” ucapnya.

Dalam keterangan tertulis KSST yang dibagikan kepada wartawan di KPK, daftar pihak-pihak yang dilaporkan ke KPK adalah sebagai berikut:

1. ST, Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang
2. Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang
3. Pejabat DKJN bersama-sama KJPP, selaku pembuat Appraisal
4. Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo diduga selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM

Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak-pihak lain yang dilaporkan.

Dalam diskusi publik sebelumnya, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly, menyampaikan sejumlah kejanggalan mengenai proses lelang yang dilakukan Kejagung. Proses lelang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Jampidsus Kejagung.

“Bahwa Sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh Penjual dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang berdasarkan ketentuan internal, harus mendapat persetujuan dari Jaksa agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI,” kata Ronald dalam acara diskusi publik beberapa waktu lalu.

Ronald menyampaikan pengumuman lelang hanya dilakukan sekali di surat kabar nasional. Selain itu, pengumuman lelang juga tidak beredar di kota atau kabupaten tempat barang sitaan berada.

“Padahal berdasarkan pasal 60 angka 1 peraturan Menkeu RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang tanggal 22 Desember 2020, surat kabar yang digunakan untuk mengumumkan lelang harus terbit dan atau beredar di kota atau kabupaten barang berada,” ujar Ronald.

Atas beberapa alasan yang disampaikan, Ronald juga menduga ada potensi kerugian negara akibat proses lelang tersebut.

“Bahwa adalah fakta dengan limit lelang lelang barang rampasan benda sita korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 1,9 triliun sesuai harga yang diajukan pemenang lelang dalam hal ini PT Indobara Utama Mandiri diduga menimbulkan potensi terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp 9 Triliun, serta telah menyebabkan sasaran pemulihan aset mega korupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti oleh Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10,728 triliun menjadi tidak optimal,” ujar Ronald.

Sebelumnya, Kejagung telah memberikan klarifikasi mengenai lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung mengatakan proses lelang itu dilakukan sesuai prosedur dan semata-mata untuk mengembalikan keuangan negara dan nantinya akan diberikan ke masyarakat. Kejagung menyebut lelang tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.

“Jadi kronologis proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (22/5/2024).

Ketut mengatakan pelaksanaan lelang tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud.

“Penyelesaian barang sita eksekusi dilaksanakan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastis,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.