Koma.id – Baru-baru ini mencuat di media massa dan sosial soal pernyataan Eks Jenderal Polisi Bintang Dua dan juga mantan Kapolda Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng), Aryanto Sutadi soal kasus pembunuhan dan pemerkosaan vina, di Cirebon.
Aryanto Sutadi mengaku gerah, karena polisi terus-terusan dibully dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon ini.
Bahkan, ia akui dirinya sangat gemas ke pihak yang selalu menuding bahwa kasus pembunuhan Vina baru dilanjutkan seusai kasus tersebut, setelah kembali viral dan difilmkan di layar lebar.
Dilansir dari media sosial dan berbagai sumber yang mengunggah pernyataan mantan Kapolda Sulteng tersebut, mengatakan bahwa kejadian itu pertama kali dilaporkan kepada pihak keluarga dari polsek setempat.
“Kemudian setelah melihat ada kecurigaan bahwa HP-nya tidak rusak dan luka-lukanya ada di beberapa bagian sehingga keluarga korban lapor ke Polres dengan LP,” pungkas Eks Kapolda Sulteng, Aryanto yang juga kini menjadi Penasihat Ahli Kapolri, seperti dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (25/5/2024).
Lanjutnya, bahwa dari itu, pihak Polres Cirebon lanjut melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap 8 orang.
Kemudian, kata dia, pada saat itu, Kapolres mengumumkan menetapkan 11 tersangka. Berarti ada tiga yang masih masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Di tengah penyidikan pihak polres, kasus ini diambil Polda. Di Polda ternyata lima tersangka yang menyatakan bahwa 3 orang DPO ini, mencabut kesaksiannya,” ucapnya.
Alhasil, polisi tak melanjutkan pengejarannya. Hal ini lantaran, kata dia, kelima tersangka telah mencabut BAP ketiga DPO.
Bahkan, ia menilai, ada dugaan intimidasi yang dilakukan kelompok geng motor kepada kelima tersangka itu untuk mencabut kesaksiannya.
“Kemungkinan itu ada intimidasi dan ancaman. Yang saya denger ada ancaman dari geng motor,” bebernya.
Maka, kasus tersebut pun berhenti kepada penetapan 8 orang tersangka lantaran laporan tiga orang DPO dicabut.
Di sisi lain, ia juga menilai, bahwa sebetulnya pihak Polres telah selesai.
“Cuman muncul belakangan ada DPO karena viral mengenai film itu. Jadi atas dasar itu, Polda Jabar memberikan respons melanjutkan DPO yang dulu karena ada bukti-bukti baru yang menunjukkan bahwa mereka itu tersangka,” lanjutnya menjelaskan.
Selain itu, dia gerah dengan pihak-pihak yang menuding polisi tak menuntaskan kasus tersebut pada tahun 2016 silam. “Dalam waktu 15 hari ketangkep (Pegi, salah satu DPO), polisi tetap saja di-bully seakan-akan kok dulu-dulu 8 tahun diburu tidak didapat tapi sekarang 15 hari aja ketangkep.”
“Sampai sekarang saya beri penjelasan susah banget kepada orang-orang ini, terutama pengacara. Tidak bisa dilanjutkan saat itu karena tiga keterangan DPO dicabut,” bebernya.