Koma.id – Dalam rangka memperingati 26 tahun reformasi berjalan, bangsa Indonesia secara sadar dan secara substantif menginginkan Indonesia mengalami kemajuan baik dibidang Ekonomi, Demokrasi, Hak Azasi Manusia (HAM), Birokrasi, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Setelah reformasi yang selama 26 tahun berlalu realitas ekonomi masih mengalami stagnasi dengan angka pertumbuhan ekonomi hanya dikisaran 5% demokrasi juga masih stagnan dan cenderung memburuk dengan posisi indeks sebagai flawed democracy.
Ketua panitia 26 tahun reformasi, Ubeidillah Badrun mengatakan Indeks Hak Azasi Manusia (HAM) masih buruk skornya hanya dikisaran 3,2%, Indeks Korupsi juga skornya sangat buruk hanya 34%.
“Kondisinya semakin memprihatinkan seiring praktik kekuasaan yang korupsinya merajalela dan nir etika, demokrasi hanya sebagai prosedur untuk karpet merah keluarga (dinasti), nepotisme, dan bahkan kini oligarki terlihat lebih mengendalikan kekuasaan”, ujar Ubedillah Badrun biasa disapa Ubed yang juga Aktivis 98 dari (Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta).
“Celakanya para penguasa membiarkan dan bahkan menikmati situasi ini. Gagasan utama reformasi untuk hadirkan demokrasi yang berkualitas, pemerintahan yang menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia, dan pemerintahan yang bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 28 tahun 1999 kini telah nyata-nyata dinodai dan dilanggar”, lanjut Ubed.
Peringatan 26 tahun reformasi yang dilaksanakan di Jalan Diponegoro no 72, Menteng, Jakarta Pusat, selama tiga hari dari tanggal 21 sampai 23 Mei 2024.
Manifesto perlawanan yaitu Manifesto Diponegoro.
Bahwa Aktivis 98 garis lurus, akademisi, mahasiswa, para aktivis civil society, buruh, aktivis pro demokrasi, petani, ibu-ibu, remaja dan rakyat jelata menyatakan bahwa kami masih ada dan akan terus melawan(nahi munkar),
Dengan sepenuh hati demi masa depan republik ini menyatakan :
Pertama, Terus melakukan perlawanan terhadap praktik kekuasaan yang merusak demokrasi, mengabaikan etika bernegara dan tidak menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM)
Kedua, Terus melakukan perlawanan terhadap praktik kekuasaan yang menjalankan kekuasaan dengan cara-cara yang otoriter dan merusak masa depan generasi muda.
Ketiga, Terus melakukan perlawanan terhadap praktik kekuasaan yang Koruptif, Kolutif dan Nepotis (KKN), yang tidak menjalankan prinsip-prinsip good governance dan client
government.
Keempat, Terus melakukan perlawanan terhadap praktek kekuasan yang melakukan manipulasi hukum (autocratic legalism) dan mengabaikan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Kelima, Terus melakukan perlawanan dengan cara gotong royong dengan seluruh komponen bangsa demi tercapainya tujuan negara sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945.