Gulir ke bawah!
Nasional

DPR: Revisi UU Kepolisian Agar Usia Pensiun Sama dengan Kejaksaan

10087
×

DPR: Revisi UU Kepolisian Agar Usia Pensiun Sama dengan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan, wacana revisi UU Polri telah ada sejak beberapa tahun lalu, namun sempat terhenti lantaran ada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Silakan gulirkan ke bawah

“Situasi dan kondisi kemarin juga karena mau pemilu, ini kita tunda. Nah sekarang itu supaya juga sama di antara penegak hukum ini, kita kemudian juga melakukan revisi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Menurut Dasco, agar ada kesamaan usia pensiun antara penegak hukum yakni Kejaksaan dan Polri, maka revisi UU Polri dibutuhkan. Sebab, UU Kejaksaan sudah lebih dahulu direvisi terkait batas usia pensiun.

“DPR itu pada dua tahun lalu itu sudah melakukan revisi UU Kejaksaan, dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional.Nah oleh karena itu, waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan TNI agar dapat sama dengan UU Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.