Gulir ke bawah!
HajiHeadline

Awas, Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Didenda Rp42 juta

20305
×

Awas, Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Didenda Rp42 juta

Sebarkan artikel ini
Visa Haji 2024
Proses pelayanan visa haji 2024 oleh PPIH Kementerian Agama RI.

KOMA.ID, JAKARTA – Kementerian Agama memberikan peringatan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya umat Islam, bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melakukan ibadah haji di Tanah Suci.

“Haji tanpa izin tidak diperbolehkan, sebab kerugian tidak hanya sebatas pada jemaah, tapi meluas pada jemaah lain,” kata Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu (18/5).

Silakan gulirkan ke bawah

Bahkan Widi menyampaikan bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan memberlakukan hukum cukup berat kepada para jemaah haji yang berangkat haji tanpa mengantongi visa haji.

“Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji,” ujarnya.

SR 10.000 jika dirupiahkan saat ini adalah sekitar Rp42 jutaan. Bahkan kata Widi, bagi ekspatriat yang kedapatan melanggar akan langsung dideportasi dari Arab Saudi dan dilarang masuk kembali sesuai dengan jangka waktu yang telah diatur oleh Undang-Undang.

“Denda 2 kali lipat yaitu 2 kali 10.000 ribu riyal bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran kedua,” lanjutnya.

Denda juga akan dijeratkan kepada siapa pun yang melakukan koordinasi jemaah untuk melakukan pelanggaran haji tersebut. Nominal dendanya pun mencapai Rp 212.857.272.

“Barang siapa men-koordinir pelanggaran peraturan berhaji tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal,” jelasnya.

Dengan demikian, visa lain dilarang untuk digunakan untuk menjalankan ibadah haji, yang artinya, haji tanpa visa haji dianggap ilegal. Hal ini sejalan dengan keputusan pemerintah Kerajaan Arab Saudi berdasarkan Majelis Ulama Arab Saudi yang disampaikan kembali oleh Kementerian Agama.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” tegas Widi.

Ia juga menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.

“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” sebutnya.

Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.

“Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” terangnya.

Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.