Koma.id- Keputusan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara sebagai RUU usul inisiatif DPR menjadi sorotan media. Draf revisi UU Kementerian Negara tersebut telah disetujui oleh sembilan fraksi partai politik.
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah pembahasan mengenai batas maksimal jumlah Kementerian yang mendapat respons beragam.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, menyatakan persetujuannya dengan beberapa catatan. Salah satunya adalah usulan PKS untuk mengubah redaksi dalam Pasal 15 dengan penambahan kata “efisiensi”. Pasal 15 UU Kementerian Negara menyebutkan bahwa jumlah total Kementerian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 tidak boleh melebihi 34.