Koma.id- Setelah Dewan Pers, kini giliran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang menyatakan penolakannya terhadap draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI. Penolakan ini terutama ditujukan pada Pasal 50B ayat (2) huruf c, yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.
Dalam pernyataan resminya, PWI menegaskan bahwa penyusun RUU Penyiaran telah melanggar Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan pelarangan penyiaran.
Jika pelarangan tersebut tetap dilaksanakan, maka dapat dikenai tuntutan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, PWI juga mengkritisi penyelesaian sengketa jurnalistik yang diatur dalam RUU ini, yang rencananya akan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
PWI menilai KPI tidak memiliki kewenangan untuk menangani sengketa jurnalistik. Sebagai tindak lanjut, PWI berencana untuk mengajukan protes resmi kepada Baleg DPR RI dan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM RI.