Koma.id, Jakarta – Kemah Indonesia menyuarakan dukungan atas pengaturan perdagangan karbon. Hal ini disampaikan oleh Heru Purwoko, koordinator Kemah Indonesia pada agenda “Sikap dan Suara Aktivis Lingkungan : Kolaborasi Mendukung Pengaturan Perdagangan Karbon”, Senin 13 Mei 2024 bertempat di salah satu Resto Grand Kota Bintang.
Heru Purwoko bersama aktivis lingkungan lainnya juga menyikapi adanya informasi yang sangat ngawur dan bisa menyesatkan publik yang di sampaikan oleh chairman of kadin Kadin Netzero Hub pada sebuah forum bisnis di Singapura belum lama ini.
Disebutkan dalam forum tersebut, Pemerintah Indonesia tidak mendukung, tidak memiliki regulasi dan kebijakan yang limbo atau tidak menentu terkait perdagangan karbon.
“Diskursus yang dikembangkan dan materi dalam forum bisnis di Singapura tersebut jelas tidak sesuai dengan apa upaya yang telah dilakukan Pemerintahan Jokowi saat ini dan pengaturan yang telah disiapkan.” tegas Heru.
Menurut Heru, apa yang disampaikan oleh chairman of kadin Kadin Netzero Hub pada sebuah forum bisnis di Singapura tersebut Jelas-jelas tidak sesuai fakta sebenarnya terkait perdagangan karbon di tanah air.
“Bisa dikatakan forum asbun (asal bunyi), ngawur yang hanya bertujuan menyesatkan informasi kepada publik. Sepertinya ada agenda kotor untuk coba merecoki perdagangan karbon di dalam negeri.” ungkapnya.
Heru juga menyebutkan bahwa Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dalam mengatur perdagangan karbon di dalam Negeri, diantaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 yang mengatur tentang Nilai Ekonomi Karbon dan tata cara teknisnya juga telah diatur dalam aturan Pelaksanaan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 tahun 2022 tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon dan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 tahun 2023 tentang tata cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. Dalam peraturan tersebut telah diatur tata cara Perdagangan Karbon dalam Negeri maupun di Luar Negeri skema-skema perdangan karbon itu mencakup cap and trade, carbon offset l, perdagangan emisi result based payment serta pungutan atas karbon.
“Kemah Indonesia sepakat dengan apa yang sudah dibantah Menteri LHK Siti Nurbaya atas yang disampaikan oleh chairman of kadin Kadin Netzero Hub pada sebuah forum bisnis di Singapura, dimana Menteri LHK menjelaskan bahwa konsekuensi lanjut dari penyesatan informasi ini adalah ancaman kepada kedaulatan negara atas langkah-langkah yang diinginkannya untuk Carbon Offset hutan tanpa otoritas dan dengan land management agrement yang sesungguhnya akan mengganggu yurisdiksi negara serta potensi penyelewengan terhadap perijinan konsesi yang telah diberikan negara kepada operator, dalam hal ini badan usaha atau korporat.” bebernya.
Menurut Aktivis Kemah Indonesia, penerapan perdagangan karbon harus berjalan optimal sebelum masa pemerintahan Jokowi berakhir pada Oktober 2024 ditekankan pentingnya Percepatan Penyusunan dan harmonisasi Regulasi khususnya pada sektor yang ada di Dalam Nationally Determine Contribution (NDC) diantaranya terkait energi , limbah, proses industri serta penggunaan produk Kehutanan dan sektor lainnya .
Di tempat yang sama, Anto Yulianto selaku Aktivis Lingkungan dari Jawa Barat meminta para pemangku kebijakan atau stakeholders untuk mewaspadai praktik Greenwashing mengingat banyak negara maju dan sektor swasta berminat membeli karbon dari hutan Indonesia karena dianggap lebih murah dibandingkan melakukan penurunan emisi gas rumah kaca sendiri.
“Kami mendorong para pemangku kepentingan untuk mendahulukan upaya penurunan emisi gas rumah kaca secara langsung serta tidak menjadi alat Greenwashing. Indonesia yang mempunyai hutan luas terutama di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Papua harus meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik greenwashing tersebut.” ucapnya.
Sedangkan Yefta Bakarbesy sslaku Aktivis Lingkungan dari Maluku menyebutkan perdagangan karbon (carbon trade) merupakan salah satu resep yang bisa di katakan ampuh , mengobati atau paling tidak mampu menahan laju emisi (hasil buangan) karbondioksida yang dituduh sebagai biang pemanasan global yang kita hadapi saat ini.
“Perdagangan karbon setidaknya secara finansial akan menguntungkan dan memberikan manfaat besar bagi negara. Jadi menjadi tanda tanya, kecurigaan kita bila ada pelaku usaha ataupun NGO yang tidak setuju adanya pengaturan perdagangan karbon di Indonesia.” tegasnya.
Menurutnya, tata kelola perdagangan karbon harus diatur oleh pemerintah baik itu melalui Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri LHK demi kepentingan bangsa dan negara serta membawa kesejahteraan rakyat.
Heru menilai bahwa pemerintahan Jokowi saat ini telah mengatur skema perdagangan karbon secara cermat , menyeluruh , teliti serta meliputi banyak hal ldemi menjaga kedaulatan negara.
Usai acara, para aktivis lingkungan tersebut berada di Jalan Raya Kalimalang Bekasi untuk membentangkan spanduk dan poster serta membagikan selebaran kepada para pengendara yang melintas terkait aturan perdagangan karbon di Indonesia.
Heru menegaskan pihaknya bersama elemen lain agenda kedepannya akan memasang ratusan spanduk l berkaitan dengan perdagangan karbon yang memiliki aturan resmi yang baik untuk seluruh rakyat.
“Kita ingin masyarakat bisa memahami mengenai manfaat dari perdagangan karbon yang diatur pemerintah.” pungkasnya.