Koma.id- Polisi telah mengumumkan penghentian penyidikan terkait kematian Brigadir RA, anggota Polresta Manado yang ditemukan tewas dalam mobil Toyota Alphard di rumah seorang pengusaha di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menyatakan bahwa setelah penyelidikan, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Selain itu, Polda Sulawesi Utara (Sulut) juga membenarkan bahwa Brigadir RA melakukan tugasnya tanpa prosedur resmi. Brigadir RA telah bertugas sejak Desember 2021 di Jakarta, menjalankan peran sebagai ajudan serta sopir untuk seorang pengusaha.
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, mengungkapkan kecurigaannya terhadap beberapa aspek dalam kasus dugaan bunuh diri Brigadir RA. Mamoto mengajukan enam pertanyaan krusial, salah satunya berkaitan dengan legalitas penugasan Brigadir RA serta keberadaan surat tugasnya di tempat kejadian perkara (TKP) atau hasil penggeledahan di tempat Brigadir RA tinggal.