Gulir ke bawah!
BeritaHukumNasional

Suara Hakim yang Berbeda dalam Sengketa Pilpres 2024

12052
×

Suara Hakim yang Berbeda dalam Sengketa Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Koma.id- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024 telah menjadi sorotan tajam setelah Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengeluarkan pendapat berbeda atau dissenting opinion yang menggugat netralitas Pemerintah dalam proses pemilihan tersebut.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo dan jajaran aparatur negara tidak bersikap netral, membuka pintu bagi politik dinasti yang bisa mengancam fondasi demokrasi Indonesia.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam penjelasannya, Arief mempertanyakan keobjektifan Pemerintah dalam menghadapi Pilpres 2024, memicu polemik tentang kemungkinan campur tangan politik dalam proses pemilihan umum. Bersama Hakim Saldi Isra, mereka mendesak agar MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah yang dinilai terpengaruh ketidaknetralan.

Kritik tidak hanya ditujukan pada pihak eksekutif, namun juga menyoroti ketidaknetralan beberapa Kepala Daerah dan dugaan pemanfaatan bantuan sosial sebagai upaya untuk mempengaruhi hasil pemilihan. Bahkan, hakim Enny pun turut menyatakan dugaan penggunaan dana operasional Presiden untuk kepentingan Pilpres.

Reaksi dari Calon Wakil Presiden Mahfud MD pun tidak kalah mencolok, menyebut bahwa putusan sengketa Pilpres kali ini mencatat sejarah baru dengan adanya 3 dissenting opinion. Ini berbeda dengan sidang sengketa Pilpres sebelumnya pada 2014 dan 2019, di mana pandangan hakim-hakim MK pada umumnya sejalan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.