Gulir ke bawah!
Nasional

Gugatan 01 dan 03 Ditolak MK, PPJNA 98 : Semua Pihak Harus Legowo Terima Kemenangan Prabowo-Gibran

16375
×

Gugatan 01 dan 03 Ditolak MK, PPJNA 98 : Semua Pihak Harus Legowo Terima Kemenangan Prabowo-Gibran

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Pihak 01 dan 03 harus legowo menerima kemenangan Prabowo-Gibran setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Demikian dikatakan Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saatnya bersatu membangun bangsa Indonesia ke depan lebih baik,” ungkapnya, Senin (22/4/2024).

Menurutnya, Indonesia mendapat tantangan terlebih munculnya konflik di Timur Tengah yang makin meningkat.

“Tokoh-tokoh nasional yang ikut kompetisi di Pilpres 2024 bisa bersatu dalam menyambut Indonesia Emas 2045,” jelas Anto.

Anto mengatakan, MK sudah memutuskan bansos tidak terkait untuk kemenangan Prabowo-Gibran.

“MK telah menggunakan akal sehat di mana suara rakyat menginginkan Prabowo-Gibran menjadi pemimpinan nasional,” ungkap Anto.

Menurut Anto, pendukung 01 dan 03 tidak perlu mencela keputusan MK maupun menghina presiden terpilih Prabowo. “Prabowo orang yang sangat sabar dan ksatria sampai bisa terpilih menjadi Presiden Indonesia,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.