Koma.id – Judi online terus makan korban. Seorang guru honorer di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berinisial DS, harus berurusan dengan polisi akibat kecanduan bermain judi di dunia maya itu.
Untuk mendapat modal taruhan, dia bahkan tega menjual HP ibu dan menggunakan KTP adiknya sebagai agunan pinjaman online atau pinjol.
Wanita berusia 27 tahun tersebut dibina oleh kepolisian karena perbuatan menggelapkan telepon genggam ibunya dan memperdayai adiknya hanya untuk bermain judi online, kata Ketua Virtual Police Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin di Palangka Raya, Senin, 15 April 2024.
“Jadi handphone ibunya dijual dan KTP adiknya dipakai untuk mencari modal pelaku bermain judi online,” katanya seperti dikutip Antara.
Akal busuk DS pertama kali ketahuan, saat adiknya tiba-tiba dihubungi oleh pihak pinjol, agar segera membayar cicilan utang.
Saat ditelusuri, ternyata pelaku yang merupakan kakak kandungnya telah menggunakan KTP sang adik untuk melakukan pinjaman online Rp 10 juta.
“Suami adik pelaku juga diteror melalui media sosial Facebook. Yang mengatakan jika istrinya telah melakukan pinjaman online,” ucapnya.
Tak tahan dengan perilaku DS, korban pun bercerita kepada Shamsuddin. DS kemudian diperiksa polisi dan baru terungkap tindaknya menjual HP ibunya.
Polisi yang kerap disapa Cak Sam ini mengatakan, pelaku mengaku jika dirinya nekat menjual telepon selular ibunya untuk menjadi modal bermain judi online yang telah dua tahun belakang ini dilakukan.
“Waktu ibunya bertanya, pelaku berdalih jika handphone ibunya hilang,” ujarnya.
Permasalahan tak berhenti sampai di situ, pelaku juga nekat mengambil uang ayahnya sebesar Rp1 juta.
Hingga saat ini, DS tengah terlilit utang kepada keluarga, teman dan rekan kerjanya, yang dilakukannya hanya untuk bermain judi.
“Pada pelaku kami lakukan pembinaan, agar tidak kembali bermain judi. Pelaku juga berjanji akan membayar semua utang-utangnya,” tuturnya.
Pemerintah menyatakan Indonesia sudah darurat judi online. Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal membahas masalah judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Pemerintah bertekat memberantas judi online dengan membentuk satuan tugas khusus dalam sepekan ke depan.
Maraknya judi online ini terlihat dari besarnya omset tahunannya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang dari judi di dunia maya ini sepanjang tahun 2023 sudah mencapai Rp327 triliun artinya hampir 10 persen dari APBN Tahun 2024 yang sebesar Rp3.325,1 triliun.
“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Menurut Budi Arie, pembentukan satgas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat.
Dalam hal ini, ujar dia, Kemkominfo akan berfokus untuk menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online, sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
Pemerintah sebenarnya telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital, yang terdiri atas situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023.
Namun seperti pepatah mati satu tumbuh seribu, judi online tak henti bermunculan setiap hari.