Gulir ke bawah!
Nasional

Soal Amicus Curiae, PAN : Jangan Ada Narasi Seolah MK Akan Putuskan Secara Tidak Adil

15589
×

Soal Amicus Curiae, PAN : Jangan Ada Narasi Seolah MK Akan Putuskan Secara Tidak Adil

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Merespons itu, Ketua DPP PAN Saleh Daulay justru meminta jangan ada narasi seakan-akan MK memutus dengan tidak adil.

Saleh awalnya bicara terkait Megawati mau ajukan diri sebagai amicus curiae. Menurutnya, itu boleh saja diajukan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Menurut saya, setiap orang boleh mengajukan diri sebagai amicus curiae. Apalagi, yang mengajukan adalah ketua umum partai. Namun, yang memutuskan tentu para hakim di MK. Mereka yang mengadili perkara sengketa pemilu. Karena itu, mereka yang tahu siapa saja yang diperlukan untuk hadir dan didengar pendapat dan kesaksiannya,” kata Saleh seperti dilansir detikcom, Rabu (17/4/2024).

Saleh lantas menyinggung permintaan pihak 01 dan 03 untuk mendatangkan para menteri yang dikabulkan oleh MK. Dia menilai sudah tepat para menteri dipanggil karena mereka pihak yang terliat langsung terkait bansos.

“Beberapa waktu lalu, MK juga memanggil para menteri. Semua diminta keterangannya. Kesaksian mereka dinilai penting karena mereka adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan terkait bansos. Pemanggilan para menteri itu juga dalam rangka mengakomodasi permintaan pihak-pihak terkait, khususnya paslon 01 dan 03,” ucapnya.

Namun demikian, dia menilai pengajuan amicus curiae ini sudah sejalan dan seirama dengan apa yang disampaikan kubu 03. Karena itu, dia mempertanyakan apakah masih perlu Megawati turut serta di dalam proses yang tengah berjalan di MK.

“Kalau nada dan iramanya sama, tentu apa yang sudah dan akan disampaikan Bu Megawati sudah didengar dan ditampung para hakim. Semua pendapat yang telah disampaikan pasti akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Dalam konteks itu, para hakim MK yang berwenang apakah Ibu Megawati masih diperlukan sebagai amicus curiae. Kita tidak bisa mengintervensi proses yang sedang berjalan,” ujar dia.

Dia pun menegaskan semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan di MK. Dia berharap tak perlu ada narasi seakan-akan MK akan memutus dengan tidak adil.

“Kita kan negara hukum. Jadi, semua paslon yang berkontestasi pasti ingin ada keputusan yang adil. Dalam hal ini, paslon 02 juga memiliki harapan dan keinginan yang sama,” jelas dia.

“Jadi, keadilan itu adalah harapan kita semua. Tidak perlu dijadikan narasi seakan MK akan memutus dengan tidak adil. Kita awasi semua prosesnya. Kalau ada yang salah, kita semua berkewajiban untuk meluruskannya,” lanjutnya.

Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae
Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.

“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.