Koma.id- Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi akan menyalurkan bantuan sosial dalam bentuk barang atau natura. Kebijakan ini telah diterapkan sejak tahun 2021 oleh Kementerian Sosial (Kemensos), yang kini hanya menyalurkan bantuan sosial secara tunai melalui lembaga keuangan resmi seperti Himpunan Bank Pemerintah (Himbara) dan Kantor Pos.
“Untuk bansos regular, kami 100 persen menggunakan transfer ke rekening penerima manfaat tidak ada dalam bentuk natura atau barang. Semua transfer ke rekening penerima manfaat 100 persen, kecuali respon kasus,” ungkapnya dilansir Senin, 8 April 2024.
Risma menjelaskan bahwa penyaluran bansos berbentuk barang hanya dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti bagi penyandang disabilitas atau penerima manfaat yang sakit yang membutuhkan bantuan sembako dan alat kebersihan. Namun, kebijakan ini berubah karena tingginya risiko kerusakan barang, potensi masalah hukum, dan keuangan.
Menurutnya, semua bansos yang dikelola oleh Kemensos dipastikan tepat sasaran karena data penerima bansos tersimpan rapi dan diperbarui setiap bulan. Risma juga menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat terkait penerima bansos yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
“Misalkan mau complain, 24 jam kami ada CC (Command Center). Seseorang bisa melapor kenapa saya enggak terima bulan ini. Atau ada seseorang yang tidak berhak. Ada fitur usul sanggah,” tuturnya.
Masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian tersebut melalui Command Center Kemensos yang aktif 24 jam setiap harinya atau melalui aplikasi Cek Bansos. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat membuat laporan dengan menyertakan foto rumah yang tidak sesuai, dan petugas akan memeriksanya secara langsung. Jika terbukti tidak layak menerima bansos, Kemensos akan mengirimkan data kembali ke daerah untuk diperbaiki.