Koma.id- Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) jika dipanggil oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Alhamdulillah kalau memang hakim MK nanti mengundang, dengan senang hati akan hadir,” kata Listyo di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Listyo juga menegaskan bahwa Polri tunduk pada konstitusi.
Adapun usulan untuk memanggil Kapolri dalam sidang lanjutan gugatan sengketa PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, kepada MK.
“Kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping empat menteri yang akan dihadirkan plus dari DKPP yang akan dihadirkan, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya,” kata Todung kepada wartawan di MK, hari ini.
Todung menyatakan bahwa kesaksian Kapolri diperlukan untuk mengungkap berbagai dugaan intimidasi, kriminalisasi, dan ketidaknetralan polisi dalam proses kampanye pasangan capres-cawapres.
“Jadi kami ingin meminta Kapolri juga untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos. Kalau untuk Bu Sri Mulyani, Bu Risma, Airlangga Hartarto itu kan lebih banyak soal bansos,” jelas Todung.