Gulir ke bawah!
KeamananNasional

TNI Tegaskan Prinsip Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Penyiksaan Anggota KKB

3537
×

TNI Tegaskan Prinsip Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Penyiksaan Anggota KKB

Sebarkan artikel ini

Koma.id- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penyiksaan terhadap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, Definus Kogoya. Menurutnya, tidak semua dari 13 oknum TNI yang ditahan dalam kasus tersebut terlibat dalam tindakan kekerasan.

 

Silakan gulirkan ke bawah

Gumilar menjelaskan bahwa dari 13 orang oknum anggota Yonif 300 Braja Wijaya yang ditahan, beberapa di antaranya bahkan hanya terlibat dalam merekam dan menyebarkan video terkait insiden tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat keterlibatan dan peran mereka dalam kejadian tersebut bervariasi.

 

Dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung, TNI tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi para oknum anggotanya. Selain itu, hak-hak mereka yang terkait dengan proses hukum juga tetap akan dilindungi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.