Koma.id- Langkah Polda Metro Jaya dalam menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh Aiman Witjaksono mendapat apresiasi dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Menurut ICJR, langkah ini seharusnya sudah dilakukan oleh kepolisian sejak awal.
Johanna Poerba, seorang peneliti ICJR, bahkan mempertanyakan mengapa kasus ini sempat naik ke tahap penyidikan.
Menurutnya, konten yang disebarkan oleh Aiman Witjaksono terkait netralitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemilu 2024 seharusnya dianggap sebagai kritik yang konstruktif dan dapat diterima oleh pihak APH. ICJR juga menegaskan pentingnya untuk menghentikan proses pidana kasus-kasus yang masih berjalan dan diproses dengan dasar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Kasus-kasus seperti pernyataan Rocky Gerung mengenai kepergian Presiden Joko Widodo ke Cina serta kasus Palti Hutabarat yang mengunggah rekaman suara tentang dukungan pejabat terhadap salah satu calon presiden juga disebutkan sebagai contoh yang seharusnya dihentikan prosesnya.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) turut mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam menghentikan penyidikan terhadap Aiman.