Gulir ke bawah!
HukumNasional

Peran Trio Tersangka di Balik Kasus Campur Air dengan BBM Subsidi

6026
×

Peran Trio Tersangka di Balik Kasus Campur Air dengan BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pencampuran air ke dalam bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU di Jalan Juanda, Kota Bekasi. Ketiga tersangka ini meliputi sopir dan kernet mobil tangki BBM, serta seorang oknum sekuriti SPBU.

 

Silakan gulirkan ke bawah

Ketiga tersangka tersebut adalah Nana, Engkos, dan Apip. Nana bertindak sebagai sopir tangki BBM, Engkos merupakan seorang sekuriti SPBU, sementara Apip adalah kernet truk tangki BBM.

 

“Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (27/3/2024).

 

Modus operandi para pelaku adalah menawarkan minyak BBM jenis Pertalite sebanyak 1.800 liter kepada sekuriti SPBU dengan pembayaran sejumlah Rp 14 juta.

 

Oknum sekuriti SPBU tersebut lalu tertarik dengan tawaran tersebut karena harga yang ditawarkan terbilang murah. Setelah menerima tawaran tersebut, BBM Pertalite dipindahkan dari mobil tangki ke ruang penyimpanan SPBU.

 

“Mereka mengumpulkan selang lisong ini untuk mentransfer atau memindahkan dari mobil tangki ke ruang penyimpanan sementara untuk jenis pertalite di SPBU tersebut,” imbuhnya.

 

Ketika diinterogasi oleh polisi, sekuriti tersebut yang bernama Engkos, mengaku menerima penawaran tersebut dengan tujuan untuk membayar utangnya.

 

“Untuk motifnya bayar utang,” imbuhnya

 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.